/show.js">
Kejadian aneh dan sulit dinalar kerap muncul di taksi yang dinaiki pelaku mutilasi Very Idham Henyansyah atau Ryan ketika membuang korban mutilasi ke kawasan Ragunan. Bahkan, sopir pengganti taksi tersebut kerap mendengar suara gaduh dari ruang bagasi.
Dedy Syahputra, sopir taksi tersebut, mengaku sering mengalami kejadian aneh setelah mengantar Ryan ke Kebagusan, Jakarta Selatan, di suatu malam, Juni lalu. Belakangan diketahui, pada malam itu Ryan membuang tubuh Heri Santoso yang dihabisi dan dimutilasi di Apartemen Margonda, Depok.
Menurut Dedy, sejak malam itu, beberapa kali taksinya jadi tidak terkendali hingga menabrak mobil, motor, ataupun sepeda. Padahal, kondisi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Jika Dedy libur, sopir penggantinya juga kerap menemukan sesuatu yang janggal. "Kata teman-teman yang bawa, sering terdengar suara gaduh di bagasi," ujar Dedy, Rabu (21/1). Padahal, saat itu bagasi dalam keadaan kosong.
"Saking kesalnya, saya kasih nama taksi ini Heri Santoso (korban mutilasi)," ujar pengemudi taksi warna kuning ini. Kemarin, Dedy dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Heri Santoso dengan terdakwa Ryan di PN Depok.
Menanggapi kesaksian sopir taksi ini, penasihat hukum Ryan, Gradios Nyoman Tio Rae, minta hakim mencoret Dedy Syahputra sebagai saksi karena keterangannya di sidang berbeda dengan berita acara pemeriksaan
(BAP). Dalam sidang, Dedy mengatakan melihat satu koper dan dua tas di bagasi taksi. Sedangkan di BAP, Dedy menyatakan melihat tiga koper. "Dia tidak tegas, plin-plan. Karena itu, kami meminta majelis hakim menggugurkan Dedy sebagai saksi," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, keterangan Dedy di sidang bahwa Ryan menanyakan letak sungai di kawasan Margonda menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut bukanlah pembunuhan berencana. "Kalau pembunuhan berencana, pelaku sudah merencanakan pembuangan mayatnya," ujarnya.
Menanggapi tuntutan Nyoman, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan bahwa permohonan tersebut bisa disampaikan saat di tahapan pleidoi. Sedangkan jaksa Saidah Situmorang mengatakan, sesuai KUHAP, keterangan saksi yang berlaku adalah keterangan yang disampaikan di sidang, bukan yang di BAP.
Pada sidang tersebut, dihadirkan juga dua saksi lainnya, yakni Rahmat Hidayat dan Agus Riyanto. Keduanya adalah warga Kebagusan yang menemukan tas dan koper berisi potongan tubuh Heri.
Sumber
Silahkan tulis pendapat/komentar Sampeyan mengenai tulisan di atas...
/show.js">
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan pendapat Sampeyan