Selasa, 06 Januari 2009

Ada Apa dengan Sidang Kasus Munir?

. Selasa, 06 Januari 2009
/show.js">

Bebasnya terdakwa kasus pembunuhan Munir yang terjadi di atas pesawat Garuda tanggal 7 september lalu, tak pelak menimbulkan kontrobersi. Apa yang sebenarnya terjadi?


Kematian Munir tersebut tak pelak menimbulkan reaksi internasional. Presiden SBY pun turun tangan dan berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.

Selnajutnya, KasusPembunuhan Munir ini dibawa ke meja hijau. Kejaksaan mendakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono. Ia sempat ditahan. Jaksa menuntutnya 15 tahun penjara, tetapi, kemudian hakim membebaskannya setelah sejumlah saksi mencabut kesaksiannya atau bahkan saksi tidak hadir dipersidangan.

Putusan itu tak pelak memunculkan kontroversi, Muchdi dan pengacaranya menyambut baik putusan itu, tetapi aktivis HAM mempersoalkan putusan bebas yang bisa dimaknai sebagai langgengnya impunitas terhadap perkara pelanggaran HAM. Bahkan, melalui juru bicaranya, presiden berjanji mengambil langkah dengan memanggil jaksa agung dan kepala polri.

Jaksa didorong melakukan kasasi. Namun, tentangan juga datang. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon melihat tindakan presiden berlebihan. Perkembangan atas putusan bebas Muchdi telah memasuki wilayah yang kian politis. Perlu diketahui, Muchdi adalah ketua DPP Partai Gerindra yang mengusung Prabowo sebagai calon presiden.

Berbagai kepentingan saling bertaut. Kita mengerti kegeraman pengacara Muchdi dan Gerindra. Namun, kita juga memahai perasaan Suciwati, yang telah kehilangan suaminya dan tidak medapatkan keadilan sedikitpun. Pada sisi lain, kita juga mengerti perasaan Pollycarpus yang menjadi terpidana seorang diri.

Kepentingan dapat mempengaruhi persepsi kita soal keadilan. Kita hendaknya membiarkan hukum yang memutuskan meskipun logika hukum kadang bertentangan dengan logika publik.


Silahkan tulis pendapat/komentar Sampeyan mengenai tulisan di atas...

Related Posts by Categories



/show.js">

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Silahkan tuliskan pendapat Sampeyan

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com