Senin, 22 Desember 2008

Dukun Cabul Perkosa Gadis 17 Tahun

. Senin, 22 Desember 2008
/show.js">

Rahyudi (46), warga Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, memperkosa Stm (17), warga Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pemecah batu itu sebelumnya menyamar menjadi dukun penyembuh agar mendapat kesempatan mendekati Stm yang lumpuh tangan kanannya.


Peristiwa terjadi Sabtu (20/12) pagi. Orangtua Stm mengizinkan Rahyudi memeriksa anaknya. Waktu itu, Rahyudi meminta Stm tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitan sehingga orangtua korban hanya memakaikan jarit kepada anaknya. Setelah menyembur-semburkan air putih, tersangka mulai meraba dan menggerayangi tubuh korban. Puncaknya, tersangka memperkosa korban.

"Korban baru melapor pada orangtuanya malam harinya. Setelah korban diperiksa ke bidan, kami segera menangkap tersangka, Minggu (21/12) sekitar pukul 11.00," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi, Senin.

Menurut Priharyadi, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. "Kami telah mengamankan tersangka di tahanan Polres Blora," kata dia.

Related Posts by Categories



/show.js">

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Silahkan tuliskan pendapat Sampeyan

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com