Sabtu, 10 Januari 2009

Anggota yang Selalu Hadir Hanya 116 Orang

. Sabtu, 10 Januari 2009
/show.js">

Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 memprihatinkan. Pada masa sidang II, 24 November-19 Desember 2008, anggota Dewan yang selalu hadir dalam lima kali rapat paripurna hanya 116 orang dari total 550 anggota.


Selebihnya, berdasarkan data yang dihimpun Kompas, 434 orang pernah sekali hingga lima kali tidak menghadiri rapat paripurna dengan alasan izin, sakit, atau tanpa keterangan.

Anggota yang pernah tidak hadir sekali dari lima kali rapat paripurna yang digelar sebanyak 165, tidak hadir dua kali (86), tidak hadir tiga kali (71), tidak hadir empat kali (57), dan tidak hadir lima kali (34). Adapun anggota DPR yang tiga kali berturut-turut atau lebih tidak hadir di rapat paripurna tanpa memberikan keterangan ada 21 orang.

Dibahas

Menyikapi rendahnya tingkat kehadiran anggota Dewan itu, Rabu pekan depan, pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, Badan Kehormatan, dan pimpinan panitia khusus.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh, rapat akan digelar Rabu siang. ”Salah satu agendanya adalah membicarakan persoalan absensi ini tanggung jawab siapa,” ucapnya.

Rapat juga akan membicarakan adanya desakan masyarakat untuk memublikasikan daftar hadir anggota dalam rapat-rapat.

Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro pernah mengusulkan untuk memperberat sanksi bagi anggota Dewan yang mangkir di persidangan. Sanksi itu berupa sanksi keuangan atau pemotongan gaji atau honor.

Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun sebelumnya juga mengusulkan pengetatan pemberian izin atau sakit. Izin baru bisa diberikan kalau alasannya spesifik dan urgen, sedangkan keterangan sakit harus melampirkan surat dokter.

Disalahgunakan

Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengingatkan, ketidakhadiran anggota Dewan dalam sidang sesungguhnya merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari fungsi representasi.

Maraknya anggota DPR yang berkunjung ke daerah menjelang pemilu dan meninggalkan sidang sesungguhnya tidak bisa ditoleransi karena semua anggota DPR sudah mendapatkan waktu untuk menemui konstituen pada masa reses dan dibiayai negara. Namun, masa reses juga sering disalahgunakan. ”Sering kali masa reses dimanfaatkan hanya untuk bertemu fungsionaris partai,” katanya.

Pada masa mendatang, PSHK mengusulkan harus ada skema rencana pemanfaatan masa reses yang lebih terukur sehingga bisa dievaluasi, termasuk pemberian dana resesnya.

Sulit dihindari

Anggota DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (Partai Bulan Bintang) Ali Mochtar Ngabalin berpandangan, ketidakhadiran anggota DPR dalam persidangan menjelang pemilu sulit dihindari. ”Tidak bisa dimungkiri kader-kader terbaik partai itu ada di parlemen. Jadi, mau tidak mau, banyak yang harus turun,” ujarnya.

Terlebih lagi dirinya dari PBB yang hanya memiliki 11 anggota Dewan sehingga harus banyak turun ke daerah. Namun, dirinya selalu mengajukan surat izin apabila tidak bisa menghadiri rapat.

Dia juga mendukung usulan pimpinan Badan Kehormatan untuk memberi sanksi keuangan kepada anggota Dewan yang tidak hadir. ”Jangan pernah kita itu makan uang yang bukan hak kita. Cuma, harus dibuat sistemnya yang tegas,” ujarnya.

sumber:kompas.com

Silahkan tulis pendapat/komentar Sampeyan mengenai tulisan di atas...

Related Posts by Categories



/show.js">

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Silahkan tuliskan pendapat Sampeyan

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com